Postingan

Menampilkan postingan dengan label SMA

Siswi SMA Diperkosa, Jaksa Hanya Tuntut 2 Tahun (uenak tenan)

Jakarta - Siswi kelas 3 SMEA di Jakarta Timur, SP, (16), diperkosa oleh SGT,(24), di rumah kos SGT di daerah Penggilingan Jakarta Timur, September 2009. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Sakur hanya menuntut 2 tahun penjara. Sontak, tuntutan ini membuat banyak pihak kecewa dengan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa. “Korban dan ibu korban sangat terpukul. Ini tak sebanding dengan penderitaan korban dan melukai rasa keadilan,” kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu, (10/3/2010). Selama persidangan, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa. “Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” tambah pengacara dari LBH Apik, Jakarta itu. Padahal jaksa menuntut menggunakan UU...